Artis Gisella Anastasia atau disapa Gisel jadi pembahasan hangat sekaligus mengundang rasa penasaran netizen akan isu tak sedap yang menimpanya. Eits, jangan share link video seks mirip Gisel, karena kalian bisa kena UU ITE.
Berdasarkan penelusuran detikINET di linimasa media sosial Twitter misalnya, tak sedikit netizen yang terang-terangan minta tautan video seks mirip Gisel tersebut.
⠀
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sejak jauh hari mewanti-wanti agar masyarakat tidak dengan mudah menerapkan konten pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
⠀
Sejauh ini, Kominfo belum memberikan pernyataan terkait video seks mirip Gisel. Tetapi, berkaca pada kasus yang Vanessa Angel awal tahun lalu, penyebaran video atau foto mengandung pornografi adalah suatu tindakan yang tidak diizinkan.
⠀
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Semuel.
Adapun
pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan larangan enam tahun dan denda Rp 1 miliar. UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.
⠀
Sampai saat ini, Gisel belum buka suara ada video yang mirip dengannya sedang beradegan ranjang dengan seorang pria di suatu ruangan.
⠀
Sementara itu, viralnya video seks mirip Gisel ini turut mengundang piha Polisi turun tangan mengeceknya.
⠀
“Nanti cek dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).
⠀
Yusri enggan bicara banyak mengenai video tersebut. Ia mengaku belum melihat kabar heboh itu.
⠀
Sumber: Detik.com