(Foto / Satpol PP Kota Parepare)
PAREPAREINFORMASI.COM - Menyikapi laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya hewan ternak yang berkeliaran dan merusak tanaman warga serta mengganggu aktivitas lalulintas yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali melakukan penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dengan titik sasaran hari ini di Kompleks Marham Alam Raya dan sepanjang Jl. Bumi Harapan serta Jl. Kelapa Gading, Kota Parepare. Senin, (30/11/2020).
Dalam kegiatan ini ditemukan sejumlah hewan ternak yang berkeliaran dan di bawa ke pimiliknya, kemudian di buatkan surat pernyataan untuk segera mengandangkan ternaknya.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare (H. Muhammad Anzar, SE, M.Si). (Ito)