Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare bersama dengan Dinas Sosial Kota Parepare dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin 9 November 2020 pukul 16.30 Wita melaksanakan penertiban pengemis dan anak jalanan disejumlah titik yang kerap dijadikan tempat mangkal anak jalanan dan pengemis tersebut untuk menjalankan aksinya.
⠀
Dalam kegiatan ini ditemukan 16 orang anak dibawah umur dan 2 orang usia remaja serta 1 orang usia lanjut kemudian di bawa ke Kantor Satpol PP untuk di data dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial Kota Parepare untuk dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebagai proses selanjutnya.
⠀
Dalam kegiatan operasi penertiban ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP mewakili Kasat Pol PP Kota Parepare (H. Muhammad Anzar, SE, M.Si)