Screenshot : keterangan pers Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Covid-19 Wiku Adisasmito |
PAREPAREINFORMASI.COM
– Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penutupan sementara akses masuk warga
negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 guna
menghindari munculnya strain baru virus Covid-19 yang memiliki tingkat penyebarannya begitu cepat.
Hal
tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marudi yang didampingi
oleh Juru Bicara Covid-19 Wiku Adisasmito lewat keterangan persnya melalui kanal
YouTube Sekretariat Presiden usai rapat kabinet terbatas Senin, (28/12/2020).
“Saat
ini telah muncul pemberitaan mengenai munculnya strain baru virus covid-19 yang
menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,
menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020,
memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 -14 Januari 2021 masuknya
warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar
Negeri Retno dalam keterangan persnya.
Bagi
warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia pada hari ini, Senin
(28/12/2020) hingga 31 Desember 2020 maka akan diberlakukan aturan sesuai
dengan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 tahun 2020 yakni menunjukkan
hasil negatif tes cepat PCR dari negara asal.
“Pada
saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila
menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari
terhitung sejak tanggal kedatangan, setelah karantina 5 hari, melakukan
pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung
diperkenankan meneruskan perjalanan,” tutur Retno.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga
Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan
addendum Surat Edaran yang sama, yaitu, menunjukkan hasil negatif melalui
tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam
keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC
Internasional Indonesia, Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan
pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan
karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat
akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah, setelah karantina
lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif
maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tambah Menteri Luar Negeri.
Sementara
itu penutupan sementara perjalanan bagi warga negara asing (WNA) dikecualikan. “Bagi
kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan
yang sangat ketat, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas
Covid-19,” tutup Retno Marsudi dalam keterangan persnya. (mha/pi)