Notification

×

Antisipasi Strain Baru Virus Covid-19, Indonesia Resmi Tutup Kedatangan WNA Selama 14 Hari Mulai 1 Januari 2021

Selasa, 29 Desember 2020 | 01.41 WIB Last Updated 2020-12-28T17:46:34Z

Screenshot : keterangan pers Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Covid-19 Wiku Adisasmito

PAREPAREINFORMASI.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penutupan sementara akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 guna menghindari munculnya strain baru virus Covid-19 yang memiliki tingkat penyebarannya begitu cepat.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marudi yang didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Wiku Adisasmito lewat keterangan persnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden usai rapat kabinet terbatas Senin, (28/12/2020).

 

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai munculnya strain baru virus covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat, menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 -14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno dalam keterangan persnya.

 

Bagi warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia pada hari ini, Senin (28/12/2020) hingga 31 Desember 2020 maka akan diberlakukan aturan sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 3 tahun 2020 yakni menunjukkan hasil negatif tes cepat PCR dari negara asal.

 

“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” tutur Retno.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan addendum Surat Edaran yang sama, yaitu, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia, Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah, setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tambah Menteri Luar Negeri.

 

Sementara itu penutupan sementara perjalanan bagi warga negara asing (WNA) dikecualikan. “Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19,” tutup Retno Marsudi dalam keterangan persnya. (mha/pi)


×
Berita Terbaru Update