PAREPAREINFORMASI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 wilayah Kecamatan Bacukiki Kota Parepare bersama personil gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan beberapa unsur stakeholder lainnya terus gencar melakukan operasi yustisi pembatasan aktifitas masyarakat dan perdagangan serta dilanjutkan dengan penegakan perwali no 31 tahun 2020 pada, Kamis, (30/12/2020) di wilayah Kecamatan Bacukiki.
Dalam operasi tersebut Camat Bacukiki,
Saharuddin, SE mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat khususnya
diwilayah Kecamatan Bacukiki sudah hampir 80% mematuhi surat edaran dengan
nomor : 060/26/GT.Covid19 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dan Perdagangan
Serta Pelaksanaan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru Pada Masa
Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.
“Alhamdulillah melihat kondisi mulai malam
pertama sampai malam ini kita bisa lihat mengalami peningkatan kesadaran
masyarakat, setelah malam ketiga kita lihat sudah hampir 80% karena kita baru
apel mereka sudah pada tutup tokonya,” ujar Saharuddin.
Setelah dilaksanakan operasi yustisi, Satgas
Penanganan Covid-19 Kecamatan Bacukiki melanjutkan operasi wajib masker yakni penegakan
perwali No 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kota Parepare.
Operasi wajib masker yakni penegakan perwali No 31 Tahun 2020 |
“Setelah kita lakukan operasi yustisi kita
lanjut dengan operasi razia masker dan penegakan perwali no 31 tahun 2020,
disitu kita lihat beberapa warga yang melintas menggunakan roda dua maupun roda
empat masih tidak menggunakan masker, tentu kami selalu menghimbau bahwa tetap
mematuhi prtokol kesehatan agar kita semua sehat selalu,” paparnya.
Dok : Sanksi berupa denda administratif sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020 |
Dok : Pengendara yang tidak menggunakan masker |
Pengendara yang tidak menggunakan masker tersebut diberhentikan oleh petugas dan diberi sanksi berupa denda administratif sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Parepare.(mha)