PBB hapus ganja dari obat berbahaya dan menyetujui untuk penggunaan medis. (Foto: Getty Images/Luke Dray) |
Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.
Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.
Sejak Januari 2019 lalu, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentangnarkotika, yang memasukkannya ke dalam daftaropioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.
Dikutip dari laman PBB, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan. Tetapi sebagian besar masih ilegal.
Selain itu, keputusan ini juga mendorong berbagai penelitian untuk mencari khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya. Tentunya ini untuk kepentingan medis dan mempertimbangkan lagi undang-undang tentang penggunaannya untuk rekreasi.
WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating pun telah meningkat akhir-akhir ini.
Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.
Sumber: Detik.com