Foto : Menko Polhukam Mahfud Md |
PAREPAREINFORMASI.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan, Mahfud Md mengumumkan status organisasi Front Pembela Islam atau FPI.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan
putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas
FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang
dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi
biasa," ujar Mahfud Md dilansir dari laman Detik.com dalam konferensi pers
di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang
melanggar.
"Bahwa
FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah
bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas
yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti
tindak kekerasan sweeping atau
razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
(Detik/gbr/tor)