Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto |
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, salah satunya menyebutkan bahwa Gisel mengakui sebagai artis dalam video mesum tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Yusri, dilansir dari laman Kumparan.com, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM.
Keduanya diduga sebagai penyebaran video tersebut secara masif.
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.
Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. (kumparan.com/red)