ilustrasi medcom.id |
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE060/30/GT.Covid19 Tahun 2021 itu jam malam aktifitas tempat usaha atau fasilitas umum kini berubah lagi dari yang sebelumnya tutup pukul 19.00 WITA kini harus tutup pukul 20.00 WITA yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Isinya sama dengan Surat Edaran sebelumnya yang diberlakukan sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Bahwa menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19) serta menyikapi peningkatan penyebaran Covid-19," tulis dalam Surat Edaran.
screenshot surat edaran |
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemkot Parepare menginstruksikan beberapa hal, yakni menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
screenshot surat edaran |
Para camat dan lurah agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.(*)