dok aliansi peduli ukm dan umkm menggelar demo didepan kantor Walikota Parepare |
PAREPAREINFORMASI.COM - Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 060/30/GT.Covid19 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Parepare kembali diprotes.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli UKM dan UMKM (APU) Parepare menggelar demo di Depan Kantor Walikota Parepare meminta Perwali ditinjau kembali, karena merugikan mereka.
Dalam aksi demo yang digelar, Senin (1/2/2021) para pendemo menilai, penerapan Perwali itu hanya menyusahkan masyarakat terutama PKL.
"Tolong kami Pak Wali....apakah kamu tega melihat rakyat mu dalam keadaan begini..Pak Wali bisa saja memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tapi jangan memutus mata rantai pencarian kami... " teriak pendemo di depan Kantor Walikota Parepare.
Aliansi Peduli UKM dan UMKM yang di terima dengan pihak Pemkot Parepare dalam hal ini Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Eko Wahyudi dan Kabag Ekonomi Basuki Busrah, pihak Kabag Organisasi mengatakan kepada APU, “Kami terima aspirasinya dan segera kami teruskan karena saya bukan penentu kebijakan jadi kami terima aspirasinya dan segera kami teruskan”, tutur dari pihak Kabag Organisasi.
Namun Aliansi Peduli UKM dan UMKM menunggu jawaban dari pihak Pemkot Parepare, apabila tuntutannya tak diterima dalam kurung waktu 1x24 jam maka Aliansi Peduli UKM dan UMKM kembali turun dengan massa yang lebih besar.
Selain tuntutan penolakan Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 060/30/GT.Covid19 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Parepare, ada 5 tuntutan lainnya yang mereka sampaikan diantaranya :
1. Memberikan izin rekomendasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pesta pernikahan dan pelaksanaan akad nikah dirumah.
2. Memberikan izin kepada penyelenggara hajatan untuk memakai jasa hiburan musik (elekton/karoke).
3. Memberikan izin kepada penyelenggara hajatan agar dapat memakai tenda.
4. Memberikan izin kepada pengelola sewalayan, retail modern, pasar semi modern, pasar rakyat, dan toko lainnya agar dapat melakukan aktivitas jual beli sampai 23:00.
5. Memberikan izin kepada pengelola restoran, rumah makan, dan cafe/warung kopi agar aktivitas makan/minum di tempat tetap di bolehkan sampai 23:00.(ito)