ilustrasi rokok (stocki) |
PAREPAREINFORMASI.COM - Pemerintah menaikan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku efektif per hari ini 1 Februari 2021 dengan rata-rata tarif sebesar 12,5 persen. Sementara kenaikan tarif tertingginya mencapai 18,4 persen.
Kabar ini sebenarnya sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu. Tapi, dalam kesempatan itu, dia bilang bahwa aturan ini akan berlaku efektif mulai Februari 2021.
Terkait dengan pemberlakuan kenaikan rokok per tanggal 1 Februari 2021 ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020.
“Pokok kebijakan cukai 2021. Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Menurut Sri, kenaikan cukai rokok ini cukup besar. Sebagai perbandingan, kata dia, kenaikan CHT tahun 2020 mencapai 23 persen.
Kenaikan cukai ini terbagi menjadi beberapa golongan, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Tiap persentase kenaikan cukai rokok ini nantinya juga bakal menentukan seberapa besar kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.
“Besaran harga bandrol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok," ucap Sri Mulyani.
Meski menaikan cukai rokok, Sri Mulyani memutuskan cukai rokok yang dibuat dengan tangan tidak naik alias nol persen peningkatan cukainya.
Berikut Daftar Harga, Jenis dan Karetogi Rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020, Sigaret Kretek Mesin atau SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
- Sigaret Kretek Mesin I naik 16,9 persen dari Rp740/batang menjadi Rp865/batang.
- Sigaret Kretek Mesin IIA naik 13,8 persen dari Rp470/batang menjadi Rp535/batang.
- Sigaret Kretek Mesin IIB naik 15,4 persen dari Rp455/batang menjadi Rp525/batang.
2. Sigaret Putih MesinS
SigaretPutih Mesin atau disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
- Sigaret Putih Mesin I naik 18,4 persen dari aRp790/batang menjadi Rp935/batang.
- Sigaret Putih Mesin IIA naik 16,5 persen dari Rp485/batang menjadi Rp565/batang.
- Sigaret Putih Mesin IIB naik 18,1 persen dari Rp470/batang menjadi Rp555/batang.
3. Sigaret Kretek Tangan
Sigaret Kretek Tangan atau disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
- Sigaret Kretek Tangan IA tetap Rp425/batang.
- Sigaret Kretek Tangan IB tetap Rp330/batang.
- Sigaret Kretek Tangan II dan Sigaret Kretek Tangan III tetap Rp200/batang dan Rp100/batang.
“Sigaret kretek tangan tidak dinaikan. Nol persen. Sigaret kretek tangan adalah yang memiliki komposisi tenaga kerja besar," ucap Sri Mulyani.
(tirto.co.id)