Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya (dok:ist) |
Pemusnahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, di halaman kantor Kejari Parepare, Selasa (6/4/2021) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Haryono, S.H.,M.H.
Kepala Kejari Parepare Didi Haryono, menyampaikan barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti tindak pidana sebanyak 64 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 hingga sekarang.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang jaksa penuntut umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht, sekaligus merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika," kata Didi Haryono.
Adapun jenis Barang Bukti yang dimusnahan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 66,0163 gram, narkotika jenis Ekstasi, narkotika jenis liquid, 2 Buah Handphone, 8 Pireks, 10 Bong, 2 batang besi, 7 (tujuh) buah korek api, 1 buah timbangan.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti berupa besi dipotong dengan alat gurinda.
Hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H ., S.I.K, Dandim 1405 Mallusetasi yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim Oberan TR, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Samsidar Nawawi, S.H.,M,H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare Indra Setiabudi Mokoagow Bc.IP.,S.Sos, Kasatpol PP Kota Parepare Drs. Muh. Ansar, M.Si, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare. (hsm/pi)