ist thr |
PAREPAREINFORMASI.COM - Kementerian keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri dilakukan paling cepat 28 April 2021.
Hal ini sesuai kabar yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.
Artinya perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021, hari ini, memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021
“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pemerintah memastikan akan membayar secara penuh THR PNS, TNI, dan Polri tersebut.
Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.
Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok.
Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:
Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari
Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja.(*)