Notification

×

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya Disini !

Selasa, 18 Mei 2021 | 18.49 WIB Last Updated 2021-05-18T10:49:05Z
ilustrasi CPNS 2021

PAREPAREINFORMASI.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.


Pengumuman CPNS 2021 dibuka mulai akhir bulan Mei 2021, lengkap dengan persyaratan tiap instansi dan formasi jabatannya.


Menurut hasil rapat virtual persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 oleh pemerintah daerah, pendaftaran akan dilaksanakan mulai 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.


Setelah itu akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dilakukan mulai 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.


Berikut Jadwal lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021:


1. Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021


2. Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021


3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021


4. Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021


5. Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021


6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelahSKD CPNS selesaidi masing-masing lokasi)


7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)


Tes 1: Agustus 2021


Tes 2: Oktober 2021


Tes 3: Desember 2021


8. Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021


9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021


10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021


Seluruh kegiatan seleksi akan diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan.


Pendaftaran diakses melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.


Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.


Website tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.


Menurut informasi, PPK telah melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS, yang terdiri dari;


1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan


2. Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi


3. Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.


Sementara BKN menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). 


(mha/pi)

×
Berita Terbaru Update