dok ist |
Pencegatan itu dilakukan karena mobil tersebut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Soppeng.
"Penyisiran dilakukan tepat pada pukul 10.30 wita pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di Kampung Tampung Cinae Desa Lempang Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru," kata AIPDA Syuyuthi.
Saat pencegatan, seorang terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat. Reskrim Polres Barru bersama dengan Anggota Polsek Tanete Riaja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanete Riaja IPTU Iriansyah.
"Identitas terduga pelaku inisial IR alias IFF (26 tahun) yang beralamat di Lasingrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," urai AIPDA Syuyuthi.
Hingga saat ini, terduga pelaku sementara diamankan di mapolsek Tanete Riaja dan dilakukan introgasi mendalam terkait peran terduga pelaku.
(eko)