Petugas memberikan sanksi kepada warga yang melanggar |
PAREPAREINFORMASI.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan beberapa unsur stakeholder lainnya, wilayah Kecamatan Soreang melakukan operasi yustisi penegakan perwali no 31 tahun 2020, Rabu, (7/7) di Jalan Abu Bakar Lambogo.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh camat Soreang Dede Harirustaman.
Dalam operasi yustisi kali ini masih ditemukan 11 warga Parepare yang tidak menggunakan masker.
Dari 11 warga yang melanggar tersebut, 2 orang diberikan denda administratif sebesar Rp. 50.000, dan 9 orang diberikan sanksi sosial.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar, agar kedepannya bisa taat protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Parepare Muhammad Anzar menegaskan "warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
(hsm/pi)