Satgas Parepare berlakukan kembali penegakan Prokes |
Hal ini dilakukan seiring dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Kota Parepare.
Sekretaris Satpol PP Parepare Ulfa Lanto, saat memberikan himbauan kepada masyarakat Parepare, Rabu, (30/6) kemarin, mengatakan "Per tanggal 1 Juli 2021, akan diberlakukan kembali memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker berupa denda uang sebanyak Rp. 50.000," imbaunya.
Himbauan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Saat ini kasus positif Covid-19 di Parepare mencapai mencapai 1489 kasus. Sementara kasus aktif sebanyak 34 orang.
(ilh/pi)