Surat edaran pemkot Parepare |
Sesuai yang tercantum dalam surat edaran nomor 060/45/GT.Covid-19 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442H/2021M.
Surat edaran itu menyebutkan malam takbiran boleh dilakukan di Masjid dengan kapasitan 10% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilakukan di Masjid, kapasitas 25% dan penyampaian khutbah hanya 15 menit.
Bagi lanjut usia, sakit, dan baru sembuh atau dari perjalan jauh dilarang mengikuti shalat Idul Adha. Seluruh jamaah maupun khatib memakai masker, menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha.
Pelaksanaan hewan qurban hanya dilaksanakan selama tiga hari (11,12,13) untuk menghindari kerumunan. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di rumah pemotong. Kegiatan penyembelihan dan pendistribusian daging dibagikan oleh panitia pelaksana qurban dengan mematuhi protokol kesehatan.
(am/hs)