Notification

×

Pemkot Parepare Perpanjang PPKM Berbasis Mikro, Kini Warkop Hanya Sampai Jam 8 Malam

Kamis, 22 Juli 2021 | 16.05 WIB Last Updated 2021-07-22T08:05:00Z
ilustrasi (medcom)

PAREPAREINFORMASI.COM -  Pemkot Parepare memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Parepare.


Dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 060/46/GT.COVID19 Tahun 2021 itu jam malam aktifitas tempat usaha atau fasilitas umum kini berubah dari yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WITA kini harus tutup pukul 20.00 WITA yang berlaku sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.


Dalam surat edaran tersebut, terdapat 20 poin aturan yang harus diterapkan masyarakat Kota Parepare selama PPKM berjalan. Diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) diseluruh tempat keramaian secara lebih ketat.


Restoran hingga warkop pun diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat hingga pukul 20.00 WITA, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, mencuci tangan dengan sabun, memakai handsanitizer, memakai masker,  menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


"Tidak diperkenankan kegiatan live Music," isi surat edaran yang dikutip Parepareinformasicom, Kamis (22/7).


Kemudian, kapasitas pengunjung di dalam tempat makan adalah 25% dari kapasitas ruangan dan layanan pesan-antar hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WITA.


Selain itu, Apotek dan toko obat tetap beroperasi dengan normal dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.


Keputusan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/46/GT.COVID19 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare Dr. H.M. Taufan Pawe., S.H., M.H yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota
Parepare, Wakil Ketua I Dandin 1405 Mallusetasi, Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Wakil Kapolres Parepare, Kompol H. Sudarno, SH., Wakil Ketua IV Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu S.Sos, Wakil Ketua V Kajari Parepare, Didi Haryono, S.H., M.H pada 21 Juli 2021.


(mha/pi)

×
Berita Terbaru Update