Polres Polman melakukan penyekatan di perbatasan, (dok : istimewa) |
Penyekatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ferrix Sandhy Anggara, SE didampingi Kanit Turjawali Sat. Lantas Polres Polman Ipda Syahrir Tiro ini dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.
Kegiatan tersebut berlangsung di jalan poros Polman - Pinrang Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat.
Ferrix menekankan bagi warga masyarakat yang akan melintas masuk kewilayah polewali mandar provinsi sulawesi barat dilakukan pemeriksaan prokes persyaratan perjalanan.
Syarat tersebut di antaranya memiliki surat keterangan telah vaksin minimal satu kali, surat keterangan test swab antigen. Bila terdapat tidak memiliki syarat tersebut maka mereka diminta untuk mutar balik / tidak diijinkan masuk kewilayah kabupaten polman Sulawesi Barat
Selain itu kegiatan penyekatan, masyarakat pengguna jalan dihimbau bagi warga yang akan masuk kewilayah kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat wajib memenuhi syarat protokol kesehatan PPKM Level 3 dan mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan. Namun apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan.
"Kegiatan PPKM Level 3 ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri, Inmendagri No. 26 tahun 2021 berlangsung dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021,"pungkasnya.
(hsm/pi)