Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri |
“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021).
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.
“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.
Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.
“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.
(mha/pi)