Walikota Parepare, Taufan Pawe |
PPKM level 3 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060 /47/GT.COVID19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Parepare, yang mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran terbaru ini ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Di antaranya soal kegiatan hajatan masyarakat sudah dibolehkan. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, durasi waktu paling lama 3 jam, dan makanan dalam kardus untuk dibawa pulang.
Sementara kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya tetap dilaksanakan secara Daring (online). Serta belum boleh ada kegiatan pelajar, siswa, mahasiswa bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Ketentuan lain adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.
Namun pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Luring serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan dan ditutup untuk sementara waktu.
Terkait kegiatan olahraga, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare dapat melakukan kegiatan pertandingan olahraga sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk aktivitas usaha pembatasan dilakukan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan tetap sama yakni membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko, swalayan, ritel modern maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan. Dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Demikian juga aktivitas makan/minum di tempat bagi warung makan, restoran, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 21.00 Wita, serta tidak diperkenankan kegiatan live music.
Aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Lalu Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (***)