Foto: PeduliLindungi/Cara Cek Sertifikat Vaksin |
PAREPAREINFORMASI.COM - Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat perjalanan seluruh transportasi serentak pada hari ini, Sabtu (28/8).
Keputusan itu diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Karya bahwa aplikasi Peduli Lindungi disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi laut, udara, darat.
"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," terang Budi lewat rilis, Jumat (27/8).
Budi juga menginstruksikan kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan tersebut agar dapat direalisasikan dan mempersiapkan diri.
Kemenhub juga melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Agar masyarakat tidak bingung dengan aturan yang baru.
"Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," ungkapnya.
Selain itu, para petugas diberbagai mode transportasi juga memberi bantu bagi masyarakat yang belum mengetahui penerapan aturan yang baru.
"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," tutur Budi.
(am)