Notification

×

Harga PCR Eks Jawa-Bali Rp 525 Ribu

Rabu, 18 Agustus 2021 | 16.22 WIB Last Updated 2021-08-18T08:22:15Z

 

Foto: Ilustrasi


PAREPAREINFORMASI.COM - Harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengalami penurunan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), kini harga tertinggi tes PCR sebesar Rp.495.000 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp.525.000 ribu untuk luar Jawa dan Bali.


Sebelumnya pemeriksaan PCR dibandrol dengan harga Rp.900.000 ribu dan sekarang turun 45%.


Penetapan harga baru ini dilakukan melalui hasil evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan rincian biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR yaitu komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.


"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementrian Kesehatan lewat rilis tertulis,(16/8).


Adanya penetapan tarif PCR,maka Kementrian Kesehatan meliputi Dinas Kesehatan Provinsi,Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan untuk mengawasi pelaksanaan tarif tertinggi PCR. 


(am)

×
Berita Terbaru Update