Foto: Instagram @anak_indo |
PAREPAREINFORMASI.COM - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sesuai keputusan Presiden Jokowi Widodo.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan beberapa wilayah diturunkan level PPKM sesuai kondisi wilayah tersebut.
Sebelumnya, Perpanjangan PPKM level 3 Kota Parepare pada 10-23 Agustus 2021. Namun, menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi PPKM di Parepare juga diperpanjang terhitung 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Screenshot Surat Edaran Terbaru |
Adapun beberapa isi surat edaran nomor 060/50/GT.COVID19 sebagai berikut.
Pertama, Setiap warga Kota Parepare wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Memaksimalkan pengawasan dalam memantau masyarakat yang keluar masuk wilayah Parepare wajib melapor ke RT/RW setempat 1 x 24 jam.
Kedua, Pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh 15 orang bagi muslim di Masjid/KUA dan non muslim ditempat ibadah masing-masing.
Ketiga, Pesta pernikahan dilaksanakan di gedung/hotel yang dihadiri maksimal 50 orang dengan durasi waktu 3 jam. Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Keempat, Kegiatan area publik dan kegiatan seni, budaya, sosial boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kelima, Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi dilaksanakan secara online. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dilakukan WFH 75% dan WFO 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Keenam, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, BPBD, TNI, Polri, dan wilayah setempat melakukan pengawasan area perbatasan pada hari libur tahun 2021. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan tertentu wajib menunjukkan surat izin dari kepala desa dan identitas diri pelaku perjalanan.
Ketujuh, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan untuk menjaga stabilitas harga pangan.
Kedelapan, Pengelola toko swalayan melakukan aktivasi sampai 21.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50%. Pengelola restoran, warung makan, kafe aktivitas makan/minum ditempat sampai 21.00 WITA dengan pengunjung 25% dan tidak melakukan live music. Layanan pesan antar hanya sampai 22.00 WITA.
Kesembilan,Pelaksanaan ibadah di Masjid dengan kapasitas 25% atau maksimal 50 orang saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(am)