Foto: Ilustrasi |
Diketahui,vaksin moderna dikhususkan bagi masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua dengan mengikuti aturan setiap Daerah.
Juru Bicara (Jubir) vaksinasi covid-19 Kementrian Kesehatan (Kemenkes),Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Kemenkes sudah mengatur secara umum serta alokasi vaksin moderna sebanyak 5.102.300.
"Tergantung daerah ya syarat dan ketentuan. Kalau dari Kemenkes pedomannya untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin dosis satu dan dua, dan itu sebenarnya sudah bisa terlihat di sistem PCare kalau sudah menerima vaksin dosis satu dan dua atau belum," jelasnya kepada wartawan, Rabu (18/8).
Seperti di Ibu Kota Jakarta syarat khusus vaksin moderna yaitu warga diminta membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan tertuang dalam surat edaran nomor 8561/-1.772.1
"Vaksin covid-19 moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Nadia menambahkan vaksinasi moderna hanya dilakukan disejumlah fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah daerah.
Sebagai informasi,vaksin Moderna berbeda dengan vaksin-vaksin sebelumnya yang aman dalam suhu kulkas, yakni 2-8 derajat celcius. Sementara, Moderna harus disimpan dalam freezer pada suhu -25°C sampai dengan -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.
(am)