Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah |
PAREPAREINFORMASI.COM - Secara resmi Nurdin Abdullah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2018-2023 sesuai surat keputusan Presiden Jokowi Widodo nomor 104/P tahun 2021.
Screenshoot Salinan Keputusan Presiden |
Surat keputusan itu ditulis pada 12 Agustus 2021,Namun baru beredar ke publik pada 7 September 2021. Pemberhentian sementara itu terkait kasus suap korupsi yang diterima Nurdin Rp.2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur di Sulsel dari rekanannya.
Adapun keputusan didalam surat tersebut sebagai berikut.
Pertama, Memberhentikan sementara Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedua, Selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Andi Sudirman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga, Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keempat, Keputusan Presiden.
Andi Iqbal, Kabag Otonomi Daerah Sulawesi Selatan, menurutnya dalam UU telah diatur pemberhentian sementara.
"Namun, menurut UU semenjak di sidangkan memang diatur untuk pemberhentian sementara," ungkapnya dilansir tribunnews.com.
Menyikapi surat keputusan itu, sejumlah partai politik pengusung, salah satunya Ashabul Kahfi, Ketua DPW PAN Sulsel menyebutkan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi Widodo kita hargai.
"Kita menghargai keputusan itu. Begitupun proses hukum yang dihadapi pak Nurdin. Sebagai partai pengusung selama ini, tentu kita berharap agar beliau tetap tegas mengikuti proses hukum," kata Ketua DPW PAN Sulsel, dikutip dari VOI pada, Rabu (8/9).
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah kini menjalani massa penahanan Rutan KPK Jakarta mengikuti proses hukum di pengadilan Tipikor Makassar secara virtual.
(am)