Pantai Mattirotasi |
PAREPAREINFORMASI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Parepare turun level yang sebelumnya level 3 sekarang menjadi level 2 sesuai surat edaran satgas penanganan covid-19 Kota Parepare.
Berdasarkan nomor 060/52/GT.Covid19, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Parepare yang berlaku mulai 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Screenshoot Surat Edaran PPKM Level 2 |
Dalam surat edaran itu terdapat beberapa kelonggaran kegiatan masyarakat diantarnya, pelaksanaan kegiatan perkantoran bisa dilakukan WFH 50% yang dulu 75%. Sedangkan WFO sebelumnya 25%, sekarang 50%.
Kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi sudah bisa dilaksanakan secara tatap muka terbatas yaitu 50% berdasarkan ketentuan perundangan-undangan.
Kegiatan makan dan minum di kafe, restoran, warung makan masih sampai 21.00 WITA dengan kapasitas 50%. Layanan pesan antar sampai pukul 22.00 WITA dan kegiatan live musik belum diperbolehkan.
Aktivitas pengelolaan swalayan, tokoh sampai 21.00 WITA dengan kapasita
50%. Kegiatan hajatan diperbolehkan dengan ketentuan tamu undangan 50%, durasi acara selama 3 jam dengan penerapan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Rapat, seminar, pertemuan dan kegiatan lain boleh dilaksanakan secara luring maksimal 25% dari kapasitasn ruangan. Sedangkan, aktivitas tempat ibadah dibatasi 25%.
(hi)