Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun |
PAREPAREINFORMASI.COM - Pemerintah Kota Parepare kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 7-20 September 2021.
Dalam surat edaran nomor 060/51/GT.COVID19 ditandatangani tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare yakni Walikota Parepare, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare, Ketua DPRD Kota Parepare, dan Kajari Parepare.
Screenshot surat edaran terbaru |
Tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya bahwa setiap warga Kota Parepare wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh 15 orang bagi muslim di Masjid/KUA dan non muslim ditempat ibadah masing-masing.
Pesta pernikahan dilaksanakan di gedung/hotel yang dihadiri maksimal 50 orang dengan durasi waktu 3 jam.Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Kegiatan area publik dan kegiatan seni, budaya, sosial boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Toko swalayan dibuka hingga 21.00 WITA. Aktivitas cafe, restoran, warung makan/minum ditempat sampai 21.00 WITA. Sedangkan layanan pesan antar sampai 22.00 WITA.
Sementara, kegiatan belajar mengajar pada sekolah/perguruan tinggi, kini dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50% yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan dan kegiatan yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian.
(hi)