Notification

×

PPKM Parepare Diperpanjang, Kini Sekolah Tatap Muka Boleh Dilaksanakan

Jumat, 10 September 2021 | 18.28 WIB Last Updated 2021-09-10T10:30:23Z

 

Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun

PAREPAREINFORMASI.COM - Pemerintah Kota Parepare kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 7-20 September 2021.


Dalam surat edaran nomor 060/51/GT.COVID19 ditandatangani tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare yakni Walikota Parepare, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare, Ketua DPRD Kota Parepare, dan Kajari Parepare.


Screenshot surat edaran terbaru

Tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya bahwa setiap warga Kota Parepare wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan akad nikah dihadiri oleh 15 orang bagi muslim di Masjid/KUA dan non muslim ditempat ibadah masing-masing.


Pesta pernikahan dilaksanakan di gedung/hotel yang dihadiri maksimal 50 orang dengan durasi waktu 3 jam.Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.


Kegiatan area publik dan kegiatan seni, budaya, sosial boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.


Toko swalayan dibuka hingga 21.00 WITA. Aktivitas cafe, restoran, warung makan/minum ditempat sampai 21.00 WITA. Sedangkan layanan pesan antar sampai 22.00 WITA.


Sementara, kegiatan belajar mengajar pada sekolah/perguruan tinggi, kini dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50% yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan dan kegiatan yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian.


(hi)

×
Berita Terbaru Update