Presiden Jokowi |
PAREPAREINFORMASI.COM - Beredar Isu bahwa adanya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi Widodo selama 2 sampai 3 tahun, Minggu (12/9).
Hal ini disampaikan, Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang 2 sampai 3 tahun.
"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu," katanya dalam keterangan resminya.
Namun, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki niat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode atau perpajangan masa jabatan Presiden. Hal ini sudah disampaikan Jokowi secara tegas.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel dalam keterangan video.
Menurutnya, hal itu didasari dengan sikap politik Jokowi untuk menolak wacana presiden dalam memperpanjang masa jabatan berdasarkan UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," jelasnya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga sempat menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN. Namun, dia menegaskan tidak ada rencana perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta.
(hi)