Kapolri akan merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com |
PAREPAREINFORMASI.COM - Sebanyak 56 pengawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan dipecat,lantaran tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparul Sipil Negara (ASN) 2021.
Dijadwalkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan Kamis, 30 September 2021.
Namun, 56 pegawai KPK ini akan direkrut oleh Kapolri untuk menjadi ASN Polri yang akan bertugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Kapolri Jendral,Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan keinginannya kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK.Alhasil Jokowi menyepakati hal tersebut.
"Tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (29/9).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkonfirmasi bahwa keputusan Presiden Jokowi telah sesuai dasar hukum, yakni Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini pun menua kontroversi. Tagar ASN di KPK melalui laman Twitter menjadi perbincangan warganet. Masyarakat dibuat heran pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa direktur menjadi ASN Polri.
"Si 56 pegawai KPK inikan ga lolos TWK sebagai syarat jadi ASN di KPK.Terus, kenapa dialihkan jadi ASN Polri? Apa jadi anggota Polri ga perlu punya wawasan kebangsaan?Kenapa Presiden bisa intervensi Polri dgn beri izin, sedangkan ga bisa intervensi KPK?," kata Andi Kamal Reza melalui Twitter.
"56 eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus TWK sebagai syarat test ASN diarahkan Presiden untuk diterima sebagai ASN POLRI ini gak konsisten? kalau emang gak lulus test ASN ya mau di instansi manapun harusnya gak bisa," kata Iruv Veldy.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu angkat bicara, melalui laman Twitter dia meretweet postingan Mahmud MD.
Tangkapan layar Muhammad Said Didu |
"Pemahaman saya tidak demikian Prof. PP tsb mengatur pemindahan - bukan "meluluskan". Kalau karena dinyatakan "tidak lulus" TWK jadi ASN di @KPK_RI tapi diterima sebagai ASN di Polisi artinya "meluluskan" yang "tidak lulus" di tempat lain ke tempat lain - bukan memindahkan," tuturnya.
(hi)