Foto: Ilustrasi |
PAREPAREINFORMASI.COM - Kegiatan vaksinasi covid-19 dosis ketiga (Booster) bagi masyarakat umum akan dikenakan biaya untuk tahun 2022, Rabu (8/9).
Skema pemberian vaksin dosis ketiga telah disiapkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini dilakukan sebab pemerintah tidak sanggup menanggung seperti pada biaya pemberian dosis satu dan dua.
"Skema booster ini sudah kami buat sekalipun memang pemerintah tidak mampu ya melakukan pembayaran semua penduduk seperti sekarang ini. Jadi akan kita prioritaskan terutama yang masuk BPJS itu yang penerima bantuan iuran, masyarakat miskin," jelas Plt Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu melalui YouTube Lawan Covid-19 ID.
Namun, saat ini vaksin dosis ketiga atau booster difokuskan kepada tenaga kesehatan yang memiliki resiko tinggi terpapar covid-19.
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI mengungkapkan vaksin dosis ketiga berbayar bagi masyarakat umum sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Sementara, ada dua skema pembiayaan booster vaksin covid-19 sebagai berikut.
Pertama, peserta BPJS Kesehatan golongan penerima bantuan iuran (PBI) akan dibiayai negara.
Kedua, pembayaran mandiri oleh masyarakat yang tak masuk dalam golongan PBI. Budi menjamin harga vaksin booster tidak akan mahal.
"Artinya tidak sampai Rp.100 ribu. Sekitar Rp.100 ribuan dan bisa dilakukan yang bersangkutan," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI lalu.
(am)