Notification

×

Catat, Hari Libur Maulid Nabi SAW Digeser

Minggu, 10 Oktober 2021 | 19.17 WIB Last Updated 2021-10-10T11:17:32Z
ilustrasi

PAREPAREINFORMASI.COM - Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertepatan pada 19 Oktober 2021, Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw sesuai aturan yang terbaru.


Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.


"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Dirjen Bimas Islam,Kamaruddin Amin.


Dia juga menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah,tetap pada 12 Rabiul Awal.Hanya saja hari libur memperingatinya digeser. Hal ini dilakukan dalam upayah mengantisipasi adanya kasus baru covid-19.


"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tuturnya,dikutip di kemenag.co.id, Minggu (10/10).


Kebijakan ini,sebelumya sudah dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.Tahun baru tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.


"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tutup Kamaruddin.


(hi)

×
Berita Terbaru Update