dok tim melaksanakan pengawasan penegakan perda kawasan tanpa rokok |
PAREPAREINFORMASI.COM - Tim penegakan perda satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare melaksanakan pengawasan dan penegakan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (25/10).
Perda KTR tercantum pada aturan nomor 9 tahun 2014, pasal 6 dan 7 berbunyi menyediakan tempat khusus untuk merokok yaitu ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ariyadi mewakili Kasat Pol PP Kota Parepare.
"Penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang," kata Ariyadi.
Adapun lokasi dalam pengawasan dan penegakan perda KTR sebagai berikut.
1. Tempat pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat bermain anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan Umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(hi)