dok humaspolri.go,id |
PAREPAREINFORMASI.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EN (39) berhasil diringkus tim gabungan Polsek Ujung Polres Parepare karena telah melakukan pencurian di rumah warga yang terekam CCTV.
Berdasarkan LP/B/52/XI/TUK 7.1.3/2021/Polsek Ujung/Polres Parepare/Polda Sulawesi Selatan. Kejadian hari Sabtu tanggal 13 November 2021 pukul 11.30 wita di Jalan Mangga Tengah Kelurahan Labukkang Kota Parepare dengan pelapor atas nama Ratna Thalib.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV tim
melakukan pencarian dan pelaku berhasil diamankan saat berjalan kaki menuju ke
rumahnya.
”Saat diamankan, Pelaku tidak melakukan
perlawanan,” Kata Panit 1 Reskrim Polsek Iptu Turisno, SH usai melakukan
penangkapan, Sabtu (13/11).
Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Iptu
Turisno, SH menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang
tidak terkunci kemudian mengambil beras seberat 40 kilogram dan dua buah tabung
gas elpiji 3 kilogram kemudian membawanya dengan menggunakan Sepeda Motor jenis
Sky Wife.
”Selang beberapa jam kemudian Pelaku
kembali mengambil 4 buah Tabung gas 3 kilogram kemudian membawanya dengan
menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat,” ungkapnya.
Dalam
sehari pelaku melakukan aksinya kemudian hasil curiannya dijual ke sejumlah
pedangan eceran di wilayah Kota Parepare.
Barang bukti yang berhasil diamankan
berupa Beras 40 kilogram, dua buah tabung gas 3 kilogram, satu lembar jaket dan
satu lembar celana panjang. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh
Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Ujung Polres Parepare.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama ditahun
2015 dengan vonis 7 bulan penjara.(*)