Notification

×

Sempat Viral, Ini Klarifikasi Pontren DDI Ujung Lare Terkait Kasus Penganiayaan

Kamis, 04 November 2021 | 14.37 WIB Last Updated 2021-11-04T06:37:14Z
foto : ilustrasi

PAREPAREINFORMASI.COM - Sebuah kasus penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang guru RH (33) kepada santri BQ (14) di Pondok Pesantren (Pontren) DDI Lil-Banat Ujung Lare Kota Parepare, Sulawesi Selatan.


Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban BQ (14) dengan nomor surat LP/243/XI/TUK.7.1.3/2021/POLDA SULSEL/ RES PAREPARE.


Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya saat di temui diruangannya menyampaikan jika laporan dari korban sudah masuk pada Selasa (2/11).


"Suratnya sudah ada di ruangan Bapak, jadi untuk langkah selanjutnya belum ada karena belum ada tanggapan dari Bapak Kapolres," katanya.


Sementara,RH (33) bersama guru-guru pontren DDI Lil-Banat, Ujung Lare saat ditemui oleh awak media di ruang pimpinan menyampaikan bahwa berita yang tersebar tentang dirinya tidak sesuai dengan apa yang diterangkan oleh santri tersebut.


"Kami tegakkan tata tertib pondok pesantren untuk kebaikan santri tersebut, kami gunting rambutnya karena sudah diperingatkan berkali-kali agar rambutnya tidak boleh dipirang, memang aturan di pesantren tidak boleh seperti itu, tapi tidak diindahkan, makanya kami hukum dengan memotong rambutnya," jelas RH (33),Rabu (3/11).


Dia juga menambahkan, jika santri tersebut sudah melakukan pelanggaran berat.Sehingga pembina pontren memberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


"Santri ini sudah sering keluar pondok pesantren malam-malam Pak, dengan memanjat pagar pesantren, dan tidak memakai jilbab, jangan sampai ada apa-apa terjadi sama santri tersebut, pasti kembali kepada kita ini sebagai guru dan pembina karena memang santri diwajibkan tinggalkan dipondok," tambahnya.


Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kota Parepare, Syaiful Mahsan saat berkunjung ke pontren DDI Lil-Banat Ujung Lare mengungkapkan bahwa masalah tersebut merupakan masalah internal pesantren.


"Hal tersebut harus diselesaikan antara orang tua santri dan pihak guru, tidak serta merta langsung ke ranah hukum," ungkapnya.(**)

×
Berita Terbaru Update