Dittipidnarkoba Bareskrim Polri |
Adapun rincianya 244.000 gram sabu, 13.800 gram ganja, 90.000 gram ekstasi, dan 47.500 gram erimin. Barang bukti ini disita dari 8 kasus narkoba dengan total 21 orang tersangka.
Semua narkoba ini merupakan sitaan Bareskrim Polri sejak November 2021 hingga Januari 2022. Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebar di wilayah Aceh, Jakarta, Bekasi, Depok, Sukabumi, sampai Bandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Haloman Siregar mengatakan, sebanyak jutaan jiwa terselamatkan dari pemusnahan narkoba ini. Data ini dihitung dengan asumsi jumlah pemakaian per hari.
“Total jiwa yang dapat terselamatkan kurang lebih sebanyak 1.228.100 jiwa,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Untuk pemusnahan barang bukti sabu, kata Krisno, kurang lebih 976.000 jiwa terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 4 orang perhari. Sementara pemusnahan barang bukti ganja, kurang lebih 4.600 orang selamat dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari.
Lebih lanjut Krisno memaparkan, pemusnahan ekstaksi menyelamatkan 200.000 jiwa dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir ekstaksi per hari. Terakhir, pemusnahan barang bukti erimin menyelamatkan kurang lebih 47.500 jiwa dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir erimin per hari.
Sumber : Humas Polri