Konferensi pers penangkapan pelaku curanmor di Baubau. Foto: Istimewa. |
Sehari kemudian, personel Polsek Murhum berhasil mengamankan pelaku berinisial DH alias DD (24) yang juga ternyata berprofesi sebagai tukang ojek.
Dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022), Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku mendatangi Asrama Unidayan sekitar pukul 18.50 WITA.
“Dia bertamu di salah satu rumah indekos mahasiswi dan sekitar jam 19.00 WITA, mahasiswi tersebut melaksanakan salat isya, sementara pelaku ditinggal sendiri di teras rumah indekosnya,” jelasnya.
Entah apa yang merasuki pelaku, dia kemudian langsung berinisiatif mengambil motor yang tengah terparkir di bawah pohon dekat daerah tersebut.
Berbekal kunci T, pelaku mulai mendekati motor tersebut dan menjalankan aksinya untuk berusaha membobol lubang kunci motor tersebut.
“Pelaku mengambil kunci T dari dalam saku celananya, kemudian kunci tersebut dimasukkan ke lubang kunci kontak motor perlahan-lahan diputar searah jarum jam sampai berhasil,” imbuhnya.
Setelah motor tersebut berhasil dia nyalakan, tanpa pikir panjang langsung dibawa pergi dari tempat tersebut.
Korban yang tersadar motornya dicuri kemudian melapor ke Polsek Murhum, dan sehari kemudian pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Palabusa.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit motor merk Yamaha M3 warna hitam, 1 buah kunci T, dan 1 buah mata kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)