Foto : Dokumentasi/Istimewa |
Hal itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Melalui akun Instagram @satpolpp_parepare hewan ternak sapi tersebut dibawa ke pemiliknya dan memberikan edukasi secara humanis.
Foto : Dokumentasi/Istimewa |
Seperti diketahui ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan dianggap ternak liar, itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Usaha Peternakan dan Pemeliharaan Ternak.
Tim Redaksi