Foto/Dok : Humas Polres Parepare |
Pelaku berinisial N, umur 50 tahun dan Korban berinisial O, umur 12 tahun.
Hal itu diungkapkan saat Polres Parepare menggelar Press Release di Ruangan Sihumas Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (12/1/2022).
Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal menjelaskan kronologi kejadian. Pertama Yaitu Pada Akhir Desember 2021, saat itu korban pulang dari bermain di rumah temannya lalu lewat di depan Tempat Tukang Cukur dan pada saat lewat di tempat tukang cukur tersebut, tiba-tiba pelaku menarik tangan kanan korban hingga ke belakang tempat tukang cukur, lalu Pelaku menyuruh korban untuk baring di atas rumput kemudian korban langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
” Korban sempat berteriak namun pelaku tersebut menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. setelah itu pelaku berinisial N (50), memberikan uang sebesar RP. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada korban dengan berkata “ambil mi ini uang tapi jangan ko melapor ke orang -orang lalu pelaku meninggalkan korban. setelah melampiaskan nafsu nya, ” ujar IPDA Faezal
Tak hanya itu dihadapan polisi Pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali dan Pencabulan Sebanyak 1 Kali Terhadap Korban inisial O, pada kejadian pertama Pelaku N memberikan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada kejadian kedua pelaku memberikan uang Sejumlah RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Aksi kakek cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Pemerkosaan dua kali dan di cabuli satu kali,” tambahnya.
Sementara itu Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya mengatakan tidak ada hubungan keluarga terhadap pelaku.
“Tidak ada hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku. Orang tua korban hanya kenal dengan pelaku,” katanya.
Kejadian diketahui setelah korban di interogasi.
“Saat pelaku membonceng korban, kemudian korban lompat dari motor dan dilihat oleh warga,” ujarnya.
Lanjut AIPDA Dewi, hasil pemeriksaan, selaput darah korban sudah tidak utuh. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
“Lokasi kejadian dengan tempat mabuk itu berdekatan,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dengan ancman hukuman 15 tahun penjara.
(***)