Foto : Dok/ist |
Dari pantauan, SL didampingi sejumlah petugas kejaksaan tampak diangkut menggunakan Kijang Innova berwarna hitam menuju Lapas Kelas IIA Parepare.
Tersangka SL tampak menggunakan kaos kerah berwarna biru navy masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Parepare
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Parepare, Andi Novi, mengatakan, terdakwa sudah DPO selama 10 tahun.
"Vonis Mahkamah Agung selama 4 bulan penjara," ungkapnya, Jumat (11/3)2022).
Terkait keputusan Mahkamah Agung kata dia, telah terbit sejak tahun 2012, tapi menurutnya terdakwa tidak kooperatif kemudian ditetap sebagai DPO.
"Sekarang baru kita temukan terus kita eksekusi dan kita masukan di Lapas Kelas IIB Parepare," terang Andi Novi.
Lebih lanjut dia menuturkan, terdakwa inisial SL ini adalah Lawyer atau pengacara di Parepare.
(pi)