Foto : Dokumentasi/Ist |
Itu setelah Kejari Parepare menghentikan kasus pencurian handphone lewat Restorative Justice terhadap seorang ibu agar anaknya bisa ikut sekolah online.
Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Novi mengungkapkan, kasus itu bermula saat tersangka Vivi Nurbayanti mencuri handphone milik iparnya sendiri pada 26 Desember 2021, lalu.
"Kan ini Vivi serumah sama Iparnya di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare. Nah HP itu diletakkan di atas meja sementara pemiliknya tidur. Di situlah ada kesempatan mengambil itu HP," kata Andi Novi, Minggu (17/4/2022).
Usai mengambil HP itu, kata Andi Novi, pelaku kemudian menggunakan untuk belajar online anaknya selama hampir tiga pekan.
Namun ternyata, Vivi juga berniat menjual HP tersebut. Modusnya, Vivi meminta kardus HP itu dengan alasan ingin membantu iparnya melacak keberadaan HP itu lewat nomor IMEI-nya.
"Kemudian dikasi lah kardusnya itu, tapi memang iparnya sudah curiga dari awal. Makanya saat pelaku mau menjual HP itu langsung ditangkap," ujar dia.
Namun saat ini Kejari Parepare mendamaikan kedua belah pihak lewat Restorative Justice. Apalagi kedua belah pihak ada hubungan keluarga dan HP tersebut juga sudah dikembalikan. (asm/pi)