Foto : Dokumentasi/Istimewa |
"Tentunya akan mewujudkan dalam peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa parkir. Selain itu, juga kami harap jukir dapat terhindar dari permasalahan-permasalahan yang timbul dalam menjalankan tugas," tegas Aryun Handayana.
Dengan pelatihan dan sosialisasi ini lanjut Aryun, dapat merubah mindset jukir usai mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Yusuf, yang juga hadir pada kegiatan tersebut menjelaskan, Parepare adalah kota pelintasan, dimana populasi setiap tahun terus meningkat, seiring dengan dengan kendaraan yang bertambah.
“Perlu diberikan pemahaman kepada para jukir, termasuk ketentuan parkir yang diamanahkan dalam UU nomor 22. Jukir juga harus tahu tentang rambu-rambu lalulintas dan tata cara parkir yang benar,” jelasnya saat jadi pemateri sosialisasi tersebut.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare melalui UPTD Parkir menggelar pelatihan dan sosialisasi kepada juru parkir (Jukir), dilaksanakan di Aula Terminal Lumpue, Kota Parepare.
Pelatihan dan sosialisasi ini bertujuan untuk membekali pendidikan dan pemahaman kepada 75 Juru parkir (Jukir) yang mengikuti kegiatan tersebut, diharap dapat menjalankan tugas di lapangan dengan baik.
(hm/pi)