Foto : Dokumentasi |
Hal itu berdasarkan pantauan Parepare Informasi pada Rabu (25/5/2022) pukul 12.57 WITA. Tampak terlihat sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas di tempat jatuhnya korban tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Praktisi Hukum, Makmur Raona, menanggapi hal tersebut mengatakan, tempat jatuh awalnya pekerja yang tewas seharusnya di garis polisi, menentukan peristiwa hukumnya.
"Sangat penting itu dilakukan garis polisi atau police line, bahkan wajib sifatnya itu dilakukan Police Line. Kenapa ? untuk mempermudah proses olah TKP," jelasnya.
"Bagaimana kalau rusak TKP. Justru kalau Penyidik tidak melakukan Police Line di TKP maka menyulitkan menentukan peristiwa hukum ini bagaimana fakta yang sebenarnya pada saat kejadian," sambungnya.
Dia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memanggil pekerja (saksi-saksi), rekanan, maupun pengawas untuk dimintai keterangan atas insiden kecelakaan menewaskan seorang pekerja bangunan Masjid Terapung BJ Habibie.
"Tidak ada alasan hukum mereka tidak dipanggil. Karena ada asumsi bahwa, ini ada kelalaian. Sehingga bila mana terjadi kelalaian tentu tanggungjawab hukumnya adalah pengawas dan pihak rekanan," tandas Makmur Raona.
(hm/pi)