Foto : ist |
PAREPAREINFORMASI.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare selaku penegak hukum Satgas Penanganan Covid-19 dinilai lemah. Rumah bernyanyi Inul Vista yang berada di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, diduga tetap beroperasi meski kegiatan rumah bernyanyi di Kota Parepare belum diizinkan sampai saat ini.
Dari pantauan pukul 18.03 wita, tampak pintu terlihat pintu rumah bernyanyi Inul Vista berwarna ungu kusam itu terbuka. Diduga masih tetap melakukan aktivitas.
Saat dihubungi via whatsapp, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Parepare, Aryadi mengatakan, pihaknya telah menemui pemilik rumah bernyanyi Inul Vista.
"Belum dibolehkan. Kemarin itu kami temui yang punya untuk tidak beraktifitas dulu sebelum ada regulasi yang mengatur operasional tempat hiburan," katanya kepada Parapare Informasi Jumat (13/5/2022).
Dia mengaku, ia bersama pimpinannya menemui langsung pemilik dari rumah bernyanyi tersebut.
"Bahkan kami bersama pak kasat temui di rumahnya di toko sepeda kemarin," ujar Ariyadi.
Terkait diduga masih beroperasinya rumah bernyanyi Inul Vista, Ariyadi akan berkoordinasi dengan pimpinannya dalam hal ini Kasat Pol PP Parepare, Muhammad Anzar.
Terpisah, pemilik Inul Vista Parepare, Enni Tanerezza, saat dikonfirmasi via whatsapp belum merespon.
Sekedar diketahui, meski Kota Parepare kini berstatus PPKM Level 1, namun rumah bernyanyi belum diizinkan beroperasi.
(hm/pi)