Notification

×

Pemuda di Parepare Diamankan Polisi usai Gasak Motor Milik Kakaknya, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Mei 2022 | 12.59 WIB Last Updated 2022-05-18T04:59:26Z
Foto : Dokumentasi
PAREPAREINFORMASI.COM -- Polsek Ujung berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Adhan alias Pengkong (23), yang diduga melakukan aksi pencurian motor di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.


Hal itu diungkap Panit I Reskrim Polsek Ujung, Iptu Nurdin, saat menggelar press release di Mapolsek Ujung. Nurdin membeberkan jika pelaku merupakan dari korban.


"Tim kami bergerak menyelidiki pelaku. Hasil penyelidikan itu anggota memperoleh bahwa pelaku adalah adik kandung dari korban," ungkapnya, Rabu (18/5/2022). 


Setelah memeriksa sejumlah saksi lanjutnya, pihaknya kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang diketahui berada di rumahnya kemudian diamankan.


"Dari hasil interogasi kami, pelaku sengaja membawa (sepeda motor) pergi ke Mamuju tanpa sepengetahuan kakaknya, dengan alasan (pelaku) ingin mencari pekerjaan," terang Iptu Nurdin.


Kata Nurdin, sepeda motor (barang bukti) diamankan di Majene, Sulawesi Barat. Sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku. Namun bengkel tempat pelaku ingin menjual motor tersebut menolak sehingga tidak jadi terjual.


"(pelaku) beberapa kali ingin menjual motor tersebut namun tidak berhasil terjual," bebernya.


Pelaku dikenakan Pasal 362 juncto 367, dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Yamaha RX King.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update