Notification

×

Pernah Disegel, Rumah Bernyanyi Inul Vista di Parepare Kembali Nekat Beroperasi

Jumat, 06 Mei 2022 | 18.54 WIB Last Updated 2022-05-06T10:54:43Z

 

Foto : Dok/ist
PAREPAREINFORMASI.COM -- Rumah bernyanyi Inul Vista berada di Jalan Andi Makkasau Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang Kota Parepare, diduga kembali melabrak aturan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, terkait belum diizinkan beroperasinya rumah bernyanyi pasca pandemi.


Namun rumah bernyanyi Inul Vista nekat untuk beroperasi dengan alasan belum adanya aturan jelas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Parepare pasca pandemi Covid-19.


"Iya buka kembali. Kemarin di buka, kasian anak-anak (karyawan) mau kerja. Mereka cari makan kasian. Kasian nasibnya karyawanku," akuh Owner Inul Vista saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (6/5/2022).


Dia pun mengaku, usaha miliknya kenapa mesti ditutup.


"Kan kita punya usaha masa kita tidak buka. Kita punya investasi milyaran masa mau ditutup. Kan kasian pengusaha, belum lagi karyawan sudah bertahan tidak kerja selama 2 tahun," tulisnya.


Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, saat dihubungi terpisah mengatakan, soal rumah bernyanyi di Kota Parepare masuk kategori hiburan yang masih belum diizinkan.


"Setahu saya belum, karena itu masuk kategori hiburan yan masih belum diizinkan," terangnya.


Jika ditemukan ada yang melanggar kata Iwan, pihaknya akan melayangkan tindakan tegas.


"Satpol PP akan diminta untuk memanggil pengusahanya (jika ditemukan melanggar) untuk diperiksa," tegasnya.


Diketahui, rumah bernyanyi Inul Vista pernah disegel Camat Soreang, Dede Harirustaman, usai ditemukan beroperasi.


Rumah bernyanyi Inul Vista diduga melabrak Surat Edaran Nomor 060/56/GT.Covid-19 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare.


Rumah bernyanyi ini sekaligus melabrak Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020, sebagaimana yang tertera dalam surat edaran yang berlaku mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update