PAREPAREINFORMASI.COM - Polisi telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni, inisial JA yang merupakan pejabat aktif Pemkot Parepare dan ZJ, mantan pejabat yang diketahui pernah menduduki jabatan Kepala Bappeda.
Penetapan dua tersangka baru itu hasil pengembangan dari mantan Kadinkes Parepare, Muhammad Yamin, di mana saat ini masih menjalani masa hukumannya. Keduanya bakal menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka.
"Jadi ini hasil pengembangan kasus dari Yamin. Pak Yamin 'bernyanyi' (menyebutkan sejumlah nama ) karena merasa dirinya tidak harus mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp 6,3 miliar ini sendiri. Dua tersangka baru inisial JA dan ZJ," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AK Hasdin saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
"Keduanya diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana dinkes. Itu saja gambarannya. Kita akan perjelas apa perannya dalam pemeriksaannya," sambungnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjut Hasdin, telah dilayangkan kepada kedua tersangka. Pemeriksaan JA dan ZJ sebagai tersangka, untuk memperkuat bukti serta, mengungkap aktor lain dibalik kasus korupsi tersebut yang kemungkinan ikut terlibat.
"Kami sudah kirimkan surat pemanggilan kepada JA dan ZJ dan SP2HP-nya," ucapnya.
Terkait kedua tersangka yang belum dilakukan penahanan, kata Hasdin, ada proses lain yang menjadi pertimbangan sehingga belum dilakukan penahanan.
"Ada tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah kami akan melakukan penahanan tentu akan kami lihat. Kan dalam regulasi diatur ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah," tuturnya.
"Kami akan lihat bagaimana keputusan Kapolres. Apakah kami harus tahan atau ada keputusan yang lain," tukasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Parepare melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi dana Dinkes di Polda Sulsel, Rabu (25/5/2022) lalu.
Hal itu menjadi bukti keseriusan aparat hukum mencari kemana raibnya dana Rp 6,3 miliar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, untuk anggaran tahun 2018.
Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare juga telah melakukan penyitaan ratusan berkas di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare.
Dari informasi yang dihimpun, sekitar 131 berkas disita yang berkaitan dengan perkara korupsi mantan Kadis Kesehatan Parepare, dr. Muh. Yamin. (Njb)