Kantor ACT Sulsel. | Foto : Dok/ist |
PAREPAREINFORMASI.COM - Kementerian Sosial mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di Plaza Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar. Pasca penyegelan itu, Dinas Sosial Makassar memantau untuk memastikan kantor ACT Sulsel tidak lagi beroperasi.
Tampak terlihat, bangunan ruko dua lantai itu tertutup sepi dan tidak ada aktivitas apapun. Pada bagian pintu depan terpasang tulisan 'Kantor Ditutup'.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad, mengaku
pihaknya meninjau untuk melihat kondisi terkini pasca aktivitas ACT dibekukan.
Ia tidak ingin ada aktivitas pengumpulan donasi yang dilakukan pihak ACT. Sejauh ini, dipastikannya kantor ACT Sulsel berhenti beroperasi.
"Untuk saat ini dihentikan dulu sampai selesai hasil pemeriksaan. Tapi informasinya kantor ini sudah tutup sejak hari Jumat," ungkap Aulia, Senin (11/7/2022).
"Kami di sini menindaklanjuti SK Menteri Sosial terkait pembekuan penyelenggaraan pungutan sumbangan yang dilakukan oleh ACT," sambungnya.
ACT kata Aulia dilarang untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun uang tunai.
Selain itu, ACT juga dipastikan tidak bisa menerima kiriman uang melalui rekening, pasca rekening banknya dibekukan.
"Jadi masyarakat tolong diperhatikan lagi lembaga-lembaga yang melakukan pungutan sumbangan. Mungkin lebih baik untuk peduli dengan lingkungan sekitar dulu, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan," tandasnya.
(hm/pi)