Notification

×

Kakak Adik Kompak Jual Narkoba di Parepare Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20.11 WIB Last Updated 2022-08-30T12:11:30Z
Foto : Dok/ist
PAREPAREINFORMASI.COM -- Kakak dan adik kompak jual narkoba di Kota Parepare kini ditahan Polres Parepare. Keduanya diringkus di kosnya Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada 6 Agustus 2022 lalu.


Keduanya berinisial ER seorang perempuan serta adiknya IQ laki-laki. Keduanya bekerjasama dalam menjual narkoba jenis sabu. Saat diserbu tip Satnarkoba Polres Parepare ditemukan sabu sebanyak 32 sachet.


Kasatnarkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriadi menjelaskan kronologi. Bermula dari laporan warga yang menduga adanya transaksi sabu di kos pelaku. Tidak hanya itu warga setempat juga sering melihat banyak anak muda yang nongkrong di kos tersebut.


"Berawal dari laporan warga sehingga tim turun melakukan pengecekan. Saat penggeledahan pelaku ER memperlihatkan tingkah yang mencurigakan. Dari pengakuan ER sabu disembunyikan di dalam brahnya yang kemudian ER membuang sabu itu ke luar jendela. Namun ditemukan oleh petugas," ungkap AKP Bambang saat rilis Selasa, 30 Agustus 2022.


Ia menambahkan bahwa selain transaksi yang dilakukan di kos tersebut, pelaku juga pernah melakukan pesta sabu. Kedua pelaku mengambil barang dari kabupaten sebelah untuk dijual kembali di Kota Parepare. 


"Mereka juga mengakui bahwa sering melakukan pesta sabu di kos itu. Hal ini sesuai dengan laporan warga. Sementara barang haram didapatkan dari daerah sebelah," sebut Kasatreskrim itu.


Total sabu yang didapatkan seberat 12,24 gram berbentuk 32 sachet. Selain itu ada juga satu unit handphone, bekas alat isap sabu, dan satu kotak rokok sebagai barang bukti.


Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini dan satu orang dari daerah tetangga ditetapkan DPO. Nama daerah tak ingin disebutkan oleh AKP Bambang pasalnya dapat mempengaruhi target untuk berpindah tempat.


"Satu orang kami tetapkan sebagai DPO, kami tak bisa sebutkan daerahnya karena masih melakukan pendalaman serta menjaga agar target tak pindah lokasi," tuturnya.


Kedua pelaku terancam minimal hukuman 4 tahun penjara dan denda 50 juta.


(hm/pi) 

×
Berita Terbaru Update